BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan
banyaknya etnis, suku, agama, budaya di dalamnya. Disisi lain, masyarakat
Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya
memiliki latar belakang budaya beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas
mengisyaratkan adanya perbedaan. Bila dikelola secara benar kemajemukan dan
muikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, bila tidak dikelola
secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas bisa menimbulkan bencana
dahsyat.
Salah satu fenomena yang kita rasakan sejak terbukanya era globalisasi yang
ditandai dengan masuknya pengaruh nilai-nilai baru dalam semua sendi kehidupan
kita serta komitmen bangsa untuk melakukan reformasi di segala bidang telah
membawa dampak perubahan masyarakat yang sangat besar. Dampak positif yang kita
rasakan antara lain adalah perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni akibat teknologi informasi. Namun dampak negatif yang menyertai juga tidak
kalah dahsyatnya berkaitan dengan masalah sosial budaya yang menyangkut hal
mendasar dari kebiasaan dan mentalitas bangsa. Selanjutnya dari berbagai even
budaya terlihat bahwa akulturasi budaya dalam era globalisasi saat ini,
memperlihatkan kecenderungan akan pengaruh dominan budaya barat (Westernisasi)
terhadap kebudayaan yang telah ada di Indonesia.
Masyarakat secara umum yang berinteraksi dengan
budaya asing tersebut terus menerus menyerap budaya barat dalam kehidupan
kesehariannya sehingga tidak disadari bahwa budaya Indonesia yang sangat tinggi
berangsur-angsur kehilangan akar budaya dan nilai dasarnya. Kehilangan jati
diri atas kebersamaan tersebut menyebabkan terjadinya degradasi kehidupan
sosial di mana-mana, munculnya kerusuhan, dekadensi moral, ketidakpercayaan,
kehilangan semangat gotong royong dan sebagainya adalah dampak yang harus
ditanggung bersama. Seharusnya dengan sikap ke-bhinneka-tunggal-ika-an, rasa
kebersamaan yang seharusnya dipupuk dan dibina dalam rangka menuju kemandirian
dan kesejahteraan bangsa sesuai dengan tujuan bangsa dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
1.2
Rumusan masalah
1. Apakah yang
dimaksud dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
2. Apakah makna
dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
3. Apa saja
prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
4. Apa saja yang
menjadi landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
5. Apa saja faktor
pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
6. Bagaimana
perilaku yang menunjukkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia?
1.3
Tujuan
Makalah ini
disusun dengan tujuan :
1. Untuk
mengetahui pengertian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2. Untuk
mengetahui makna pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
3 Untuk
mengetahui prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4. Untuk
mengetahui landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Untuk
mengetahui faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
6. Untuk
mengetahui perilaku yang menunjuukkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari penyusunan makalah ini yaitu untuk
menambah wawasan tentang persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB
II
ISI
1.1
Pengertian
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Persatuan/kesatuan berasal dari satu kata yang berarti utuh atau
tidak terpecah-pecah belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan
serasi.
Indonesia mengandung dua
pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari
segi bangsa.
Dari
segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°
sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang
Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia
dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan
sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.
Persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas
dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
2.2
Makna Persatuan
dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan ini,
terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan
kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial
budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangka waktu yang
sangat lama.
Unsur-unsur budaya tersebut antara lain seperti sifat kekeluargaan
dan jiwa gotong royong. Kedua usur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa
Indonesia yang dituntun oleh rasa kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses
akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan
Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lainnya yang beraneka ragam.
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk disaring oleh bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang
menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah
dan mufakat.
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut:
1.
Perasaan senasib.
2.
Kebangkitan Nasional
3.
Sumpah Pemuda
4.
Proklamasi Kemerdekaan
2.3
Prinsip-prinsip
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Hal-hal yang
berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih
jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami
lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip itu adalah :
1.
Prinsip Bhineka
Tunggal Ika
Prinsip
ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal
ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2.
Prinsip nasionalisme
Indonesia
Kita
mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita
sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul
daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa
lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak
realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Prinsip kebebasan yang
bertanggungjawab
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang maha Esa.
4.
Prinsip wawasan nusantara
Dengan
wawasan itu, kedudukan masyarakat Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu
masyarakat Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5.
Prinsip persatuan
pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi
Dengan
semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
2.4
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab
dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih
kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun
(dipengaruhi oleh negara lain). Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa
antara lain :
A.
Landasan Ideal,
adalah Pancasila yaitu sila ke-3 “Persatuan Indonesia.” Terdiri
dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
a) Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c) Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
d) Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e) Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g) Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
Landasan
Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari :
a) Pembukaan
alinea IV : .... Negara Repubik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar
kepada .... persatuan Indonesia.
b)
Dalam
pasal-pasal UUD 1945 :
1. Pasal 1 ayat
(1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik.”
2.
Pasal 30 ayat
(1) dan (2) menyatakan bahwa :
a. Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
b. Syarat-syatrat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang.
2.5
Faktor
Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia antara
lain :
1.
Ideologi
Pancasila
Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak dapat digantikan oleh
ideologi manapun. Pancasila bersifat universal atau menyeluruh yang artinya
nilai-nilai Pancasila tidak diciptakan hanya untuk satu suku bangsa saja atau
hanya diperuntukkan untuk penganut agama tertentu saja. Tetapi nilai-nilai
Pancasila berlaku untuk menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia tanpa memandang
perbedaan suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
2.
Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad
seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam
melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan
meraih kemerdekaan. Dalam isi rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai
utama yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Ikrar
tersebut telah menjadi penyemangat bangsa Indonesia untuk bersatu.
3.
Semboyan
Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu
jua. Intinya adanya persatuan dalam berbagai perbedaan. Kondisi bangsa
Indonesia yang beragam dapat dipersatukan salah satunya dengan melaksanakan
makna semboyan Bineka Tunggal Ika.
Faktor penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia antara
lain :
1. Masyarakat
Indonesia yang sangat beraneka ragam (heterogen) dalam faktor-faktor
kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama
yang dianut, ras, dan sebagainya.
2. Wilayah yang
begitu luas, terdiri dari ribuan kepulauan yang dikeliligi oleh lautan luas.
3. Besarnya
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan,
dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
4. Masih besarnya
ketimpangan dan ketidak merataan pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak
puas dan keputusasaan di kalangan masyarakat. Dampaknya akan timbul dalam
berbagai gejala seperti SARA, gerakan separatisme dan kedaerahan, atau
demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham
“etnosentrisme” diantara beberapa suku bangsa yang menonjolkan
kelebihan-kelebihan budayanya dan sebaliknya menganggap rendah budaya suku
bangsa yang lainnya.
6. Lemahnya
nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun tak
langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan
kontak tak langsung anara lain melalui media cetak, atau meda elektronika. Hal
itu akan berdampak adanya westernisasi atau gaya hidup kebarat-baratan,
pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, dan lain sebagainya.
2.6
Perilaku yang
Menunjukkan Sikap Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan setiap warga
negara harus melaksanakan perilaku yang mencerminkan persatuan dan kesatuan.
Perilaku yang mencerminkan perwujudan persatuan dan kesatuan dalam keluarga,
sekolah, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain :
1.
Di
lingkungan keluarga
a. Saling mencintai sesama
anggota keluarga.
b. Mengakui keberadaan dan
fungsi tiap-tiap anggota keluarga.
c. Mengembangkan sikap
tenggang rasa dan tepa salira.
d. Tidak memaksakan
kehendak orang lain.
e. Adanya keterbukaan
antar anggota keluarga.
2.
Di
lingkungan sekolah
a. Membersihkan lingkungan
bersama-sama.
b. Menjenguk salah satu
warga yang sakit.
c. Bekerja sama dalam
menjaga keamanan lingkungan.
d. Saling menghormati
orang yang berbeda agama, tidak membeda- bedakan suku.
e.
Bergotong royong membangun
lingkungan sekitar.
3.
Di
lingkungan masyarakat
a. Hidup rukun dengan
semangat kekeluargaan antarwarga masyarakat.
b. Setiap warga masyarakat
menyelesaikan masalah sosial secara bersama-sama.
c. Bergaul dengan sesama
warga masyarakat tidak membedakan-bedakan suku, agama, ras, ataupun aliran.
d. Menggunakan bahasa
Indonesia secara baik dan benar dalam bergaul antarsuku bangsa.
e. Mengadakan bakti sosial
di lingkungan masyarakat.
4.
Di
lingkungan negara
a. Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Memberikan kesempatan yang sama kepada suku bangsa untuk memperkenalkan
kesenian daerahnya ke daerah lainnya.
c. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua daerah untuk mengembangkan kebudayaan
daerah lainnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Masalah
persatuan dan kesatuan bangsa bukan hanya diperlukan pada saat bangsa Indonesia
menghadapi kekuasaan asing saja, melainkan terus diperlukan hingga sekarang,
agar kemerdekaan bangsa dan negara yang berhasil dicapai oleh para pendahulu
kita tidak goyah dan hancur. Persatuan dan kesatuan menjadi obat penenang
keonaran dan kekisruhan kondisi bangsa, sekaligus menjadi harga mati yang harus
senantiasa dikedepankan dan dijaga dengan baik. Begitu juga dengan nilai
moralitas sebagai pembatas dari perbuatan tidak waras.
Persatuan
dan kesatuan yang dibangun bangsa Indonesia bukanlah uniformasi/penyeragaman,
dan juga bukan untuk meniadakan kemajemukan masyarakat. Karena itu, harus
didasari bahwa persatuan dan kesatuan nasional yang kita inginkan adalah
persatuan dan kesatuan yang tetap menghargai pluralisme dan sekaligus
menghormati dan memelihara keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Atau,
dengan kata lain, kita tetap menginginkan adanya Bhinneka Tunggal Ika. Dan
kemajemukan masyarakat bukanlah merupakan hambatan atau kendala bagi penguatan
persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan kemajemukan merupakan potensi dan
kekuatan yang amat kaya untuk memajukan bangsa dan negara.
3.2
Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan kearah
yang lebih baik bagi bangsa Indonesia, kita harus memulai perubahan itu dari
hal kecil dalam diri kita sendiri. Perilaku/kebribadian yang tidak sesuai
denan nilai-nilai Pancasila harus kita
kikis. Sementara itu, kita harus memupuk dan mengembangkan nilai-nilai
Pancasila pada diri kita, agar kepribadian bansa Indonesia bisa sesuai dengan
rasa persatuan dan kesatuan yang terdapat pada sila ke-3 Pancasila. Sehingga
harapan bangsa sebagai bangsa yang aman, adil, makmur, sejahtera, dapat
terwujud demi kebahagiaan seluruh
masyarakat Indonesia.